Iklan dempo dalam berita

Dahulu Ada Sekarang Hilang, Ini Daftar 5 Negara yang Tidak Ada Lagi di Peta Dunia

Dahulu Ada Sekarang Hilang, Ini Daftar 5 Negara yang Tidak Ada Lagi di Peta Dunia

5 negara yang hilang dari peta dunia--

Sementara itu, beberapa syarat mendirikan negara dilansir dari beberapa sumber. Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

Berikut penjelasan mengenai empat syarat tersebut:

1. Penduduk Permanen

Maksud dari penduduk permanen di sini adalah orang atau manusia yang tinngal di sebuah negara. Jika masyarakat atau rakyat permanen tidak ada, maka negara akan kehilangan syaratnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek 'Gelanggang' Sabung Ayam, Terduga Mirip Oknum Kades Diduga Kabur, 6 Orang Diamankan

Secara garis besar, penduduk ini dibagi menjadi dua jenis, yakni warga negara dan bukan warga negara.

Dalam kategori ini, penduduk permanen masuk ke dalam jenis warga negara. Dengan begitu, mereka punya identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.

2. Wilayah Tetap

Daerah yang diduduki oleh masyarakat dapat disebut sebuah negara jika wilayah tersebut memiliki patokan pasti dan terdapat batas dengan negara lain. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut.

Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Kita dapat melihat contoh dari wilayah Indonesia yang memiliki batas di Sabang dan Merauke.

BACA JUGA:Kuliah Gratis di Universitas Terkenal, Begini Cara Ampuh Mendapatkan Beasiswa Luar Negeri

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Ketika sebuah wilayah dihuni oleh masyarakat, harus terdapat satu lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan.

Demi menjalankan kehidupan bernegara agar sesuai dengan tujuan pertama kali dibentuknya negara, pemerintahan yang berdaulat diakui dan diberi kuasa untuk mengatur.

4. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: