Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Salah! Ini Beberapa Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas

Jangan Salah! Ini Beberapa Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas

Perbedaan sekolah kedinasan dan ikatan dinas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan salah! Ini beberapa perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas.

Sekolah kedinasan merupakan label untuk sekolahnya, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sementara ikatan dinas merupakan status sekolahnya.

Biasanya, sekolah kedinasan akan berada di bawah naungan Kementerian, Badan, atau Lembaga Pemerintah tertentu.

Untuk ikatan dinas yang menjadi status sekolah kedinasan, berarti tiap lulusan akan bisa langsung bekerja di Kementerian, Badan, atau Lembaga yang menaunginya.

BACA JUGA:HP Gaming Rp 1 Jutaan RAM hingga 8GB Terbaru Mei 2024, Janjikan Performa Terbaik

Ada pula sekolah non ikatan dinas, yaitu sekolah yang setelah lulus akan diberikan ijazahnya. Hal yang sama dilakukan seperti PTN atau PTS.

Terkait biaya, untuk sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan ditanggung oleh Kementerian, Badan, atau Lembaga Pemerintah yang menaunginya.

Sementara untuk sekolah kedinasan non ikatan dinas, biaya akan ditanggung oleh peserta didiknya sampai lulus.

Contoh sekolah ikatan dinas, yaitu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

BACA JUGA:Inilah 8 HP Kamera Selfie Terbaik di Dunia, Kualitas Ngga Usah Diragukan Lagi

Sementara sekolah non ikatan dinas contohnya Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN) dan Politeknik Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes).

Untuk sekolah kedinasan ikatan non dinas biasanya lulusan harus melalui tes dahulu untu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berbeda dengan sekolah kedinasan ikatan dinas yang dapat langsung bekerja dan dapat ditempati Kementerian, Badan, atau Lembaga Pemerintah yang menaungi.

Biasanya juga, lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas akan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: