Iklan RBTV Dalam Berita

Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Penganiayaan, Korbannya Sampai Buta

Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pelaku Penganiayaan, Korbannya Sampai Buta

Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap polisi--

BACA JUGA:Cukup Sebutir Telur, Rambut Jadi Indah dan Sehat, Tak Perlu Biaya Mahal untuk ke Salon

"Berdasarkan keterangan sementara, korban dan pelaku ini sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian. Dan diduga penganiayaan ini ada motif balas dendam," tutup Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka di bagian mata dan mengalami kebutaan mata sebelah kanan serta rabun di mata sebelah kiri.

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: