Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya
Gadai SK Pensiunan di Pegadaian--
4. Fotokopi ijazah terakhir dan aslinya
5. Slip gaji 3 bulan terakhir
Syarat dan ketentuan tersebut menjadi hal yang paling utama yang harus dilakukan karena di dalam hal tersebut.
BACA JUGA:Tertarik Gadai SK PNS di BJB? Penuhi 10 Syarat Pengajuan Ini, Dana Cair Tanpa Lama
Gadai SK PNS, PPPK dan Pensiunan di pegadaian dapat dilakukan secara mudah dengan memahami prosedur dalam melakukan pengajuan peminjaman dana.
Setiap nasabah dalam memperoleh dana pinjaman hingga ratusan juta sesuai dengan tingkat derajat atau jabatan SK pegawai PNS yang dimilikinya.
BACA JUGA:Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Ini Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024
Akan tetapi, kamu pun harus mengetahui simulasi pengajuan dana dan juga memahami beberapa biaya yang harus dibayarkan selain setoran angsuran dana dalam setiap bulannya termasuk bunga dan lain sebagainya.
Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, calon nasabah dapat melakukan proses gadai SK di Pegadaian.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun
Berikut adalah caranya:
- Persiapkan berkas yang diperlukan.
- Kunjungi kantor atau cabang Pegadaian terdekat dan lengkapi formulir permohonan sambil menyerahkan berkas persyaratan.
- Nilai barang akan ditaksir oleh petugas.
- Jumlah pinjaman yang tersedia akan diajukan kepada nasabah.
- Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan peninjauan, lalu menyetujui jumlah pinjaman.
- Setelah persetujuan diberikan, nasabah akan menerima dana pinjaman.
BACA JUGA:Usia 75 Tahun Bisa dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta? Begini Cara dan Syarat Gadai SK Pensiun di BRI
Adapun beruikut ini tips aman melakukan gadai SK, yaitu:
1. Memilih Pihak yang Menawarkan Jasa Gadai dengan Hati-Hati
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk menghindari risiko penipuan dan praktik bunga tinggi adalah dengan selektif dalam memilih pihak yang menawarkan jasa gadai SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: