Iklan dempo dalam berita

Usia 75 Tahun Bisa dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta? Begini Cara dan Syarat Gadai SK Pensiun di BRI

Usia 75 Tahun Bisa dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta? Begini Cara dan Syarat Gadai SK Pensiun di BRI

Cara dan syarat gadai SK pensiun di BRI--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Usia 75 tahun bisa dapat pinjaman hinga Rp 500 juta? Begini cara dan syarat gadai SK pensiun di BRI.

Di masa pensiun, seseorang harusnya sudah terlepas dari beban-beban keuangan jangka panjang dan bisa menikmati hasil investasi yang mereka lakukan di masa muda.

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Jangan Asal Gadai, Ketahui 5 Risiko Gadai SK di Lembaga Keuangan

Meski masa pensiun idealnya adalah masa untuk bersantai, tetapi sah-sah saja untuk berutang. Pinjaman yang diberikan oleh bank dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan, renovasi rumah, modal usaha dan lain sebagainya.

Salah satu bank yang menerima tawaran gadai SK Pensiunan adalah BRI, melai program BRIguna Purna yang akan memberikan pinjaman dengan gadai SK pensiunan.

Pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun ini termasuk paling populer dikalangan masyarakat yang sudah pensiun. Briguna Purna adalah salah satu pinjaman pensiun dari BRI yang bisa diajukan oleh pensiunan PNS maupun swasta.

Pinjaman ini banyak dilirik karena memang dapat diajukan oleh siapa saja tanpa harus menjadi konsumen payroll.

Pinjaman BRIguna Purna ini bahkan tidak ada batasannya, tetapi disesuaikan dengan kemampuan calon debitur. Tenor yang diberikan maksimal 15 tahun atau saat usia 75 ketika pelunasan.

BRIguna Purna dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan, baik produktif maupun non-produktif.

BACA JUGA:Wajar Kebanyakan Orang Palembang Kulitnya Putih dan Mata Sipit, Ternyata Asal Usulnya Begini

Apabila debitur meninggal dunia, pertanggungan akan dialihkan ke asuransi jiwa dan pinjaman dengan nilai maksimal Rp 500 juta. Mengenai pengajuan pinjaman BRIguna Purna harus melengkapi beberapa syarat pinjam uang di BRI berikut.

1. KTP, KK dan NPWP

2. SK Pensiun yang asli

3. Kartu registrasi induk pensiun (KARIP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: