PNS Wajib Tahu! Jangan Asal Gadai, Ketahui 5 Risiko Gadai SK di Lembaga Keuangan
PNS Wajib Tahu! Jangan Asal Gadai, Ketahui 5 Risiko Gadai SK di Lembaga Keuangan--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – pns wajib tahu, jangan asal gadai ketahui 5 risiko gadai SK di lembaga keuangan.
Bukan rahasia lagi, gadai SK PNS atau Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil sudah menjadi kebiasaan para ASN di Indonesia.
Gadai SK PNS merupakan tindakan yang perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Meskipun dapat memberikan sumber dana dalam situasi keuangan sulit. Namun, hal ini memiliki berbagai risiko buruk jangka panjang.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS BJB Rp 10-100 Juta dan Syarat 3 Jenis Pinjaman PNS di BJB
Risiko Gadai SK PNS di Lembaga Keuangan
Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank :
1. Kehilangan Hak Kepegawaian
Salah satu risiko terbesar dalam menggadaikan SK PNS adalah kehilangan hak kepegawaian. Instansi atau lembaga yang menerbitkan SK PNS dapat melihat tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan dan etika kepegawaian.
Konsekuensinya dapat berupa sanksi hingga pemutusan hubungan kerja. Jika Anda kehilangan status PNS, akan sulit untuk mendapatkan kembali hak-hak dan manfaat yang diperoleh dari jabatan tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
2. Masalah Hukum
Menggadaikan SK PNS tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku dapat menghadirkan masalah hukum.
Ini dapat mencakup tuntutan hukum dari instansi atau lembaga yang terkena dampak, sanksi pidana, atau permasalahan hukum lainnya.
Penting untuk memahami aturan dan peraturan terkait gadai SK PNS serta mendapatkan izin resmi sebelum melangkah lebih jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: