Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa jadi Jaminan Pinjaman Bank
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - SK PPPK Paruh Waktu, bisakah di gadaikan? Ya pertanyaan ini muldai banyak muncul masuk tahun 2026.
Hal ini didukung oleh kebutuhan pegawai yang belum terwujudkan di tahun lalu dan akan diwujudkan tahun ini dengan cara pinjam modal di bank dengan menggadai SK.
SK atau Surat Keputusan, bukanlah sembarang lembaran kertas saja. SK adalah salah satu penentu status mereka sebagai seorang pegawai.
SK merupakan dokumen penting yang mencerminkan kepastian penghasilan rutin setiap bulan.
BACA JUGA:Gadai SK di Bank, Cek Tabel Angsuran Pinjaman PPPK Plafon Rp 50 Juta dan Rp 100 Juta
Lalu, apakah seluruh PPPK paruh waktu akan memiliki kesempatan yang sama untuk menitipkan SK ke perbankan? Simak ulasan berikut hingga tuntas.
Pegawai honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu tahun 2025 kini resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah seluruh tahapan verifikasi data dalam sistem digital Mola BKN dinyatakan rampung dan dinyatakan valid.
Sistem Mola milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) berfungsi sebagai alat pemantau seluruh proses seleksi hingga terbitnya SK pengangkatan yang menjadi bukti sah bahwa seorang pegawai telah resmi berstatus ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait hak gaji dan lainnya.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KSM Mandiri Rp200 Juta untuk Karyawan, Tenor Panjang Angsuran Murah Meriah
Lantas, hak apa saja yang diperoleh setelah SK PPPK paruh waktu diterbitkan, dan bagaimana cara mengetahuinya? Mulai dari hak gaji dan tunjangan, perlindungan sebagai ASN. Tak hanya sebatas itu, SK PPPK juga bisa jadi jaminan kredit
Ya, SK PPPK paruh waktu juga berpeluang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit ke bank. Pihak perbankan umumnya memandang SK ASN sebagai bukti kepastian penghasilan tetap.
Kendati demikian, penerapannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Sejumlah bank diketahui bersedia menerima SK PPPK paruh waktu sebagai agunan. Namun, ada pula yang menerapkan seleksi ketat dengan mempertimbangkan masa kontrak kerja (1–5 tahun), besaran gaji berdasarkan UMP/UMK, serta jam kerja yang tidak mencapai 40 jam per minggu.
BACA JUGA:KSM Mandiri Pinjaman Rp 150 Juta, Apakah Butuh NPWP? Berikut Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



