Tabel Pinjaman PPPK Bank Mandiri, Pinjaman Rp50 Juta Angsuran 6 Tahun, Syarat Foto Copy NPWP
Tabel Pinjaman PPPK Bank Mandiri--
Sebagai tambahan, informasi berikut tips aman melakukan gadai SK PPPK:
1. Memilih Pihak yang Menawarkan Jasa Gadai yang Aman
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk menghindari risiko penipuan dan praktik bunga tinggi adalah dengan selektif dalam memilih pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK.
Pastikan pihak tersebut memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi dalam proses gadai. Jangan tergiur dengan tawaran bunga rendah atau proses yang terlalu mudah, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.
BACA JUGA:Tertarik Gadai SK PNS di BJB? Penuhi 10 Syarat Pengajuan Ini, Dana Cair Tanpa Lama
2. Pastikan Pihak Tersebut Memiliki Izin Usaha
Setelah menemukan beberapa pilihan pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK, langkah selanjutnya adalah memastikan mereka memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi.
BACA JUGA:Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Ini Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024
Kamu bisa mencari informasi tentang izin usaha dan reputasi mereka melalui internet atau bertanya kepada teman yang sudah pernah melakukan gadai SK PPPK.
Selain itu, pastikan juga mereka memiliki transparansi dalam proses gadai, seperti jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun
3. Membuat Perjanjian Tertulis
Jika kamu sudah yakin dengan pilihan pihak yang akan menggadaikan SK PPPK kamu, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian ini penting untuk melindungi hak dan kepentingan kamu sebagai peminjam, serta sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pastikan perjanjian tersebut mencakup jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: