Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Bukan Preman, Ini Aturan dan Etika Mereka ketika Menagih Utang

Debt Collector Bukan Preman, Ini Aturan dan Etika Mereka ketika Menagih Utang

Etika dan aturan debt collector ketika menagih utang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMDebt collector bukan preman, ini aturan dan etika mereka ketika menagih utang.

Terkesan menakutkan, ternyata begini aturan dan etika DC ketika melakukan penagihan utang di lapangan.

Debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan resmi Indonesia.

Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024, Pinjam Rp 50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Angsurannya Berapa? Cek di Sini

Dengan begitu, perusahaan jasa peminjaman tidak bisa menyuruh debt collector datang ke rumah debitur dengan suka-suka, melainkan harus sesuai prosedur.

Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector. 

Maka dari itu, informasi yang sering kali beredar mengenai cara penagihan para debt collector yang terkesan kasar dan kurang baik sebenarnya hanya ulah oknum saja. 

BACA JUGA:Jangan Rusak Penampilan Kecemu karena Uban, Begini Cara Hitamkan Rambut dengan Daun Rambutan

Dalam proses penagihan oleh debt collector, sikap kooperatif debitur untuk segera mengembalikan utang juga diperlukan sehingga akan berjalan dan berakhir dengan baik.

Apakah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa utang memiliki staf sendiri untuk ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector? 

Jawabannya iya dan tidak. Memang ada perusahaan yang memiliki staf sendiri, tetapi ada juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagih utang.

Keduanya tidak masalah karena dalam aturan negara sendiri, utamanya OJK, tidak memiliki aturan pasti tentang hal tersebut.

Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: