Iklan RBTV Dalam Berita

Apa 4 Cara Aman untuk Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Apa 4 Cara Aman untuk Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

4 Cara Aman untuk Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Utang merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada orang lain atau lembaga. Debt collector datang ke rumah? Jangan panik ini 4 cara aman untuk menghadapinya.

BACA JUGA:Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya

Jika tidak membayar utang, maka akan terjadi tunggakan. Tunggakan ini kemudian akan ditagih oleh pihak kreditur, yang dapat dilakukan secara langsung oleh pihak kreditur atau melalui debt collector.

BACA JUGA:Bukan hanya Bunga Bertambah, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal dan Ilegal, Ngeri

Debt collector sendiri merupakan pihak yang ditunjuk oleh kreditur untuk menagih utang. Debt collector biasanya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur.

Namun, penagihan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum kami mengulas cara menghadapi debt collector yang datang kerumah, terlebih dulu ketahui ketentuan penagihan hutang.

BACA JUGA:Pasti Cair, Ini 6 Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam dan Cara Mengajukannya

Pentingnya mengetahui ketentuan penagihan utang

Ketentuan penagihan utang ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Berdasarkan POJK tersebut, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang santun, tidak arogan, dan tidak mengandung unsur ancaman, kekerasan, atau intimidasi. Debt collector juga dilarang untuk:

  1. Menghubungi debitur pada malam hari atau hari libur.
  2. Menghubungi debitur di tempat kerja atau di depan umum.
  3. Menghubungi orang lain selain debitur.
  4. Melakukan penagihan di tempat tinggal debitur yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam perjanjian kredit.

BACA JUGA:Catat, Ini 3 KSP Online Resmi Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Mendapatkan Pinjaman

Minimal debt collector yang boleh datang ke rumah

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai minimal berapa debt collector yang boleh datang ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: