Iklan dempo dalam berita

Angsuran Nunggak, Ini 6 Cara Menghadapi Debt Collector Mobil Menagih, Dijamin Aman

Angsuran Nunggak, Ini  6 Cara Menghadapi Debt Collector Mobil Menagih,  Dijamin Aman

6 Cara Menghadapi Debt Collector Mobil Menagih--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMJika kredit kendaraan macet, maka risiko yang dihadapi nasabah adalah dikejar debt collector. begini 6 cara menghadapinya dijamin aman.

Di posisi ini memang menjadi momok mengerikan jika sedang mengalami kredit macet. Tak jarang sebelum bertemu debt collector kreditur panik, bahkan sembunyi demi mengindari debt collector.

BACA JUGA:Kasih Poin Plus! Ini Perbandingan Xiaomi 13 Ultra Vs iPhone 14 Pro Max

Namun tak perlu panik dan kabur, karena artikel ini akan mengulas cara aman menghadapi debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor atau mobil Anda macet. Namun terlebih dulu kenali peraturan OJK terkait debt collector berikut ini.

BACA JUGA:Intip Perbandingan Kamera Xiaomi 14 Vs iPhone 15 dengan Spesifikasi Gahar, Mana yang Terbaik?

Peraturan OJK terkait Debt Collector

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang mengatur praktik dan perilaku para debt collector. Tujuannya adalah melindungi hak-hak debitur dan mencegah praktik penagihan yang tidak etis. 

BACA JUGA:Ini Modus Oknum Guru Ngaji di Bengkulu yang Diduga Berbuat Asusila ke 7 Korban Anak

Lengkapnya, Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:PPDB Bengkulu 2024 Dimulai 19 Juni, Syarat KK Jalur Zonasi Wajib Seperti Ini Sesuai SK Kemendikbud  

Undang-undang ini menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

BACA JUGA:Lapas Bengkulu Akan Lakukan Ini Pasca Studi Tiru ke Rutan Cipinang

Sebagai informasi, aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

BACA JUGA:Sudahi Dilema, Ini Perbandingan Xiaomi 13 T vs iPhone 14 di Seluruh Spesifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: