Iklan dempo dalam berita

Tidak 100 Persen, THR dan Gaji 13 Pensiunan Golongan II Rp 2,8 Juta, Golongan IV Rp 4,4 Juta

Tidak 100 Persen, THR dan Gaji 13 Pensiunan Golongan II Rp 2,8 Juta, Golongan IV Rp 4,4 Juta

Para ASN dan pekerja menanti pencairan tunjangan hari raya--

BACA JUGA:Dear Pencari Kerja. BUMN Ini Buka Peluang Untuk S1 dan S2, Penempatan Seluruh Indonesia

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 9,8 triliun untuk pembayaran THR 2023 bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Dari besaran anggaran tersebut akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun tahun ini.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa siapa saja pensiunan dan penerima pensiun yang berhak mendapatkan THR 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Untuk Nahkoda dan KKM, Ini Syarat Lengkapnya

Aturan tersebut juga mengatur rincian nominal THR 2023 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan THR 2023 adalah pensiunan PNS, TNI, dan POLRI, pejabat negara.

Rincian THR 2023 untuk pensiunan PNS, TNI, dan POLRI meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan ada tambahan 50% tunjangan kinerja yang yang mendapatkan.

Selanjutnya, penerima pensiunan yang berhak mendapatkan THR 2023 adalah penerima pensiun janda, duda, anak, atau orang tua dari PNS, TNI, dan POLRI yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Lulusan Teknik Sipil, PT Bukit Asam Buka Peluang Pekerjaan

Rincian THR 2023 untuk penerima pensiun sama seperti pensiunan yaitu terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan ada tambahan 50% tunjangan kinerja yang yang mendapatkan.

Diketahui bahwa pegawai yang sudah memasuki usia pensiun mendapatkan gaji pokok.

Gaji tersebut juga ditentukan berdasarkan dengan golongan dan masa kerja saat masih bekerja.

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 35)

• Pensiunan PNS golongan I berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, lalu untuk golongan II berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: