Tidak 100 Persen, THR dan Gaji 13 Pensiunan Golongan II Rp 2,8 Juta, Golongan IV Rp 4,4 Juta
Para ASN dan pekerja menanti pencairan tunjangan hari raya--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan pencairan THR 2023 untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Namun besaran THR dan Gaji 13 tahun 2023 ini tidak 100 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3) menjelaskan, masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yangg melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50% tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin,"ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA:Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya
Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pensiunan dan penerima pensiun sudah bisa mendapatkan uang THR 2023 pada awal April.
"Untuk pencairan THR ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani.
Kabar bahwa pencairan THR 2023 lebih cepat dari perkiraan awal tentu saja merupakan berita yang menggembirakan buat pensiunan.
Uang THR 2023 ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan selama bulan Ramadhan ataupun untuk lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: