Iklan dempo dalam berita

Pegi Perong Ditangkap, Bagaimana dengan 2 Pelaku Lainnya? Ini Ciri 2 Orang yang Masih Buron

Pegi Perong Ditangkap, Bagaimana dengan 2 Pelaku Lainnya? Ini Ciri 2 Orang yang Masih Buron

Pegi Perong ditangkap, dua buronan lainnya masih dicari--

BACA JUGA:12 Manfaat Daun Kelor Kering yang Luar Biasa Bagi Kesehatan, Simak Cara pengolahannya

Untuk mengingat, kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016. Kini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana.

Para pelaku didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Dari delapan pelaku tersebut, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Namun, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur pada saat kejadian mendapatkan vonis yang lebih ringan, yaitu delapan tahun penjara.

Kedelapan pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Nama-nama para terpidana yang menjalani hukuman berat ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari delapan pelaku tersebut, Saka Tatal belakangan telah bebas setelah menjalani masa hukuman yang ditentukan oleh pengadilan.

BACA JUGA:Sejarah Pesawat Pertama Indonesia Sumbangan Rakyat Aceh untuk Republik Indonesia

Pada tahun yang sama, tiga pelaku lainnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena mereka berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Ketiga buronan ini terus menjadi target utama dalam upaya pengejaran polisi. Kini, setelah bertahun-tahun dalam pelarian, pihak kepolisian berhasil menangkap Egi alias Pegi Perong pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Dengan tertangkapnya Pegi, saat ini tinggal dua pelaku lagi yang masih berada dalam daftar DPO, yaitu Dani dan Andi. Kedua pelaku ini masih terus dikejar oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Pinjam Uang di BRI, Cek Tabel Angsuran Plafon Rp 50-80 Juta

Demikianlah informasi tentang Pegi Perong berhasil ditangkap, bagaimana dengan 2 pelaku lainnya?. Semoga dua tersangka yang belum ditemukan segera menyerahkan diri.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: