Iklan RBTV Dalam Berita

CPNS Sumringah, Walau Kecil Dapat Juga THR 2023 dan Gaji 13

CPNS Sumringah, Walau Kecil Dapat Juga THR 2023 dan Gaji 13

Selain ASN, para CPNS juga akan mendapatkan THR--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Calon pegawai negeri sipil (CPNS) pasti senyum bahagia. Penyebabnya, menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H ini, juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), sama seperti PNS lain, tapi nominalnya lebih kecil.

Tak hanya itu, CPNS juga akan menerima Gaji 13. Demikianlah dikutip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (30/3).

BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN

Pasal 7 ayat 1 menyebutkan THR dan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Calon PNS, Rinciannya: 

 

• 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS.

• tunjangan keluarga, 

• Tunjangan pangan

• Tunjangan umum

• 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

BACA JUGA:Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK

Sementara yang bersumber dari APBD, maka CPNS akan mendapatkan:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: