Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program dan perhitungan iuran peserta--

Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.

Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:

1. Rp12.000.000, santunan berkala

2. Rp20.000.000, santunan kematian

Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah

Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.

Misalnya, Ny. Z memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Ny. Z adalah:

0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000 per bulan

 

BACA JUGA:Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK

4. Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program Jaminan Pensiun (JP).

Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Nah, syarat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.

Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: