Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program dan perhitungan iuran peserta--
Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, ya!
Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.
2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.
Namun, apabila upah peserta > Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600, alias sisanya tidak dihitung.
Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.
Misalnya, Tn. D memiliki upah sebesar Rp20.000.000 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Tn. D adalah:
BACA JUGA:Sudah Punya KTP Digital? KTP Digital Bisa Buat Sendiri Pakai Handphone, Berikut Caranya
Iuran JP Tn. D = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
Iuran JP yang dibayar Tn. D = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 35)
Tim Liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: