SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya
Layanan SIM di Mapolresta Bengkulu--
BACA JUGA:Daftar 5 Hp Oppo Terbaru dan Terbaik 2024 RAM 8 Harga Rp 2 Jutaan, Spek Mantap Abis!
Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
BACA JUGA:Buruan! PT Adaro Energy Tbk Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran
Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: