Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

Tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian--

BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya

5. Plafon Rp 30.000.000
- Cicilan Rp 1.966.700 per bulan, tenor 12 bulan
- Cicilan Rp 1.550.100 per bulan, tenor 18 bulan
- Cicilan Rp 1.133.400 per bulan, tenor 24 bulan
- Cicilan Rp 952.200 per bulan, tenor 36 bulan

6. Plafon Rp 50.000.000
- Cicilan Rp 3.277.800 per bulan, tenor 12 bulan
- Cicilan Rp 2.583.400 per bulan, tenor 18 bulan
- Cicilan Rp 1.888.900 per bulan, tenor 24 bulan
- Cicilan Rp 1.587.000 per bulan, tenor 36 bulan

BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggadaikan sertifikat rumah mereka, seperti yang dihimpun dari laman resmi Pegadaian:

Persyaratan Nasabah

- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti Pembayaran Bea dan Cukai (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.

- Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 65 tahun pada saat kredit berakhir.

- Bagi petani, minimal telah bertani selama 2 (dua) tahun dan memiliki penghasilan rutin.

BACA JUGA:Daftar Hp Vivo Ram 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta Kamera Bagus, Spek Mumpuni!

- Bagi pengusaha mikro, usaha harus telah berjalan minimal satu tahun dan dijalankan secara syariah serta sah secara hukum.

- Bagi karyawan, minimal telah bekerja selama 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, serta menyertakan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin dari atasan langsung untuk TNI/POLRI.

- Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.

- Bagi profesional formal, harus memiliki izin praktik kerja dan telah bekerja minimal satu tahun. Contoh: dokter atau pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: