Iklan dempo dalam berita

UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini

UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini

Tabel Angsuran Kupedes BRI--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – UMKM bisa pinjam, ini tabel angsuran Kupedes BRI 2024 tenor 60 bulan, siapkan syarat ini.

Kupedes adalah salah satu produk pinjaman mikro yang disediakan BRI. Pinjaman ini berbeda dengan KUR, karena bersifat umum dan tersedia untuk semua sektor usaha.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Oppo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Spesifikasi Boleh Diadu

Adapun tujuan dari program ini untuk untuk memberikan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat meningkatkan produktivitas dan ekonomi mereka.

Pinjaman Kupedes BRI ini memiliki sejumlah ciri-ciri khas yakni:

1. Sasaran Peminjam
Program Kupedes ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil.  

2. Jenis Usaha
Kupedes dapat digunakan untuk berbagai jenis usaha mikro dan kecil, seperti warung, toko kelontong, usaha pertanian kecil, dan lain sebagainya.

3. Plafon Kredit
Plafon kredit yang dapat diajukan dalam program ini biasanya sesuai dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Pilih-pilih! Ini 6 Rekomendasi Hp RAM 8 GB di Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Bawa Spek Unggul!

4. Jaminan Kredit
Adanya jaminan atau agunan bisa menjadi persyaratan dalam program ini, tergantung pada besarnya pinjaman dan jenis usaha.

5. Suku Bunga
Suku bunga untuk Kupedes dapat bervariasi dan biasanya lebih bersifat bersahabat untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Tenor
Tenor pembayaran kredit juga dapat disesuaikan dengan kemampuan pemilik usaha. Informasi mengenai program Kupedes BRI bisa berubah, dan persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank dan peraturan pemerintah yang berlaku.

BACA JUGA:Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong

Nah, itulah ciri khas dari Kupedes BRI. Jika kamu tertarik untuk mengajukan pinjaman simak tabel angsuran Kupedes BRI dibawah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: