Mulai Berlaku Juni 2024, Benarkah Peraturan Baru Shopee Paylater akan Merugikan Nasabah?
Peraturan Baru Shopee Paylater--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Shopee Paylater akan memberlakukan peraturan terbaru yang akan dimulai pada Juni 2024 mendatang. Namun, dari informasinya peraturan ini dinilai akan merugikan bagi nasabah yang galbay.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Mega Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Rp 10-150 Juta, Syarat Usia Pemohon Maksimal 55 Tahun
Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas terkait peraturan terbaru Shopee Paylater. Dilansir dari beberapa sumber, ada syarat dan ketentuan saat Anda ingin mengajukan pinjaman di SPaylater tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Shopee Paylater tengah dalam masalah karena banyak nasabah yang galbay di aplikasi SPaylater. Sehingga mereka melakukan pencegahan agar tidak semakin banyak yang melakukan gagal bayar.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Rp300 Juta, Syarat Lengkap, Cara Pinjam 3 Jenis KUR BRI
Dan saat ini, ada syarat wajib yang harus dipatuhi bagi calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman di SPaylater. Shope Paylater sudah menambahkan syarat-syarat khusus pada peraturan terbarunya.
BACA JUGA:Bergaya tapi Cuan! Ini Jenis Jam Tangan yang Bisa Dikoleksi untuk Investasi serta Mereknya
Berikut ulasannya:
1. Menagih di luar domisili
Pada aturan terbaru Shopee Paylater ini, SPaylater melalui Debt Collector bisa menagih nasabah galbay hingga di luar domisili. Jika sebelumnya Shopee Paylater hanya fokus menagih nasabah di area domisili. Namun kali menyasar hingga luar domisili.
Misalkan, domisili Anda di Bengkulu. Namun lokasi asli Anda berada di Palembang. Maka DC Shopee Paylater akan menagih hingga ke Palembang. Karena dengan peraturan baru tersebut, DC lapangan lebih leluasa melakukan penagihan terhadap nasabah yang galbay.
BACA JUGA:9 Syarat Pinjam di Koperasi Online Tanpa Jaminan Langsung Cair, Salah Satunya Usia Minimal 21 Tahun
2. Jam kerja Debt Collector
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: