Iklan RBTV Dalam Berita

Mulai Berlaku Juni 2024, Benarkah Peraturan Baru Shopee Paylater akan Merugikan Nasabah?

Mulai Berlaku Juni 2024, Benarkah Peraturan Baru Shopee Paylater akan Merugikan Nasabah?

Peraturan Baru Shopee Paylater--

Jam kerja Debt Collector juga diatur kembali pada peraturan terbaru Shopee Paylater. Jadwal penagihannya dari Senin-Sabtu termasuk libur nasional. Ini akan sangat memberatkan karena sebelumnya DC lapangan Shopee Paylater tidak terlalu aktif menagih ke rumah nasabah.

Jam kerja kunjungan DC lapangan Shopee Paylater mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Berarti sangat masif dan memberatkan nasabah yang galbay.

BACA JUGA:5 Solusi Mencegah Galbay Paylater, Jangan Sampai di Teror DC Pinjol

Jika melihat aturan terbaru Shopee Paylater berbeda dengan aturan yang telah diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk saat ini aturan tersebut masih rekonsiliasi. Karena baru berlaku pada bulan Juni nanti.

Untuk itu, diharap OJK dapat mendalami peraturan terbaru Shopee Paylater tersebut dan bisa mengambil langkah terbaik untuk kebaikan nasabah galbay dan Shopee Paylater.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BSI Lewat Aplikasi Mobile, Limitnya hingga Rp 50 Juta

Jika nasabah galbay tidak setuju dengan aturan tersebut Anda akan dicoret saat melakukan pendaftaran ataupun pengajuan limit di Shopee Paylater. Maka dari itu, nasabah diminta tunduk pada aturan yang diterapkan Shopee Paylater tersebut.

Untuk diketahui, PayLater adalah salah satu jenis layanan pembiayaan digital untuk konsumen. Dengan layanan ini, konsumen bisa membeli suatu produk, kemudian membayarnya dalam 30 hari atau mencicil selama periode waktu tertentu.

BACA JUGA:Dijamin Cepat Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Koperasi Online, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

Lantas, layanan paylater apa saja yang populer di kalangan konsumen Indonesia?

Dilansir dari beberapa sumber, layanan paylater yang memiliki brand awareness tertinggi adalah Shopee PayLater. Merek tersebut diketahui oleh 89% responden, paling banyak dibanding paylater lain.

BACA JUGA:Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum

Selain paling populer, Shopee PayLater juga paling banyak digunakan. Dari 45% responden yang mengaku pernah menggunakan paylater, 77% di antaranya menjawab pernah menikmati layanan Shopee PayLater.

Di urutan kedua ada GoPay Later yang dikenali oleh 50% responden, diikuti Kredivo 38%, dan Akulaku Paylater 36%.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: