JPU Kejati Bengkulu Beberkan Modus Fraud Karyawati Salah Satu Bank BUMN di Bengkulu
Suasana sidang pembacaan dakwaan --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - JPU Kejati Bengkulu beberkan modus fraud karyawati salah satu Bank BUMN di Bengkulu. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan dihadapan majelis hakim pada 19 Desember 2024 lalu, terungkap hal menarik soal transaksi keuangan yang masuk ke rekening terdakwa Tiara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Lucky Selvano Marigo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu itu, ada transaksi yang masuk ke rekening terdakwa Tiara dengan nilai miliaran dari rekening YF yang merupakan suami terdakwa.
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Mobil Harian yang Kena PPnBM Tahun 2025
Menurut keterangan terdakwa, transaksi tersebut merupakan transaksi dari saksi YF titip transfer, karena saksi YF tidak mempunya M-Banking, dan ada juga uang yang dikirim ke saksi YF yang kemudian diminta oleh saksi YF untuk terdakwa tarik tunai dan kemudian uang tersebut terdakwa serahkan langsung atau cash kepada saksi YF.
BACA JUGA:Misteri Danau Gunung Tujuh Jambi, Terkadang Terlihat Manusia Kerdil
Dalam dakwaan, terdakwa diketahui sejak tahun 2021 pada perbankan syariah tersebut, sebagai Customer Service Representative berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 2021/8909-SK/HC-tanggal 1 Februari 2021 dan pada sekitar bulan Januari 2022 terdakwa pindah ke bagian Pawning Appraisal Nomor:02/05587-SK/HC-sejak tanggal 22 April 2022.
BACA JUGA:Inilah 4 Jenis Motor yang Kena PPnBM di Tahun 2025
Sebagai Pawning Appraisal, terdakwa bertanggungjawab kepada BOSM yang dijabat oleh Sdr. NHZ dan BM AD dengan cara menyerahkan semua hasil kerja terdakwa kepada BOSM atau BM setiap hari pada waktu sore hari.
Selain menjadi Pawning appraisal di tempat bekerjanya, terdakwa juga merangkap sebagai Funding & Transaction Representative sesuai dengan surat tugas yang terdakwa terima dari kantor, sehingga terdakwa juga bertugas untuk melayani nasabah.
BACA JUGA:7 Jenis dan Merek Mobil Pajak Termurah di Indonesia
JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo menyampaikan perkara ini terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam modusnya, terdakwa memanifulasi beberapa deposito nasabah yang mayoritas ia kenal tanpa melaporkan kepada perusahan tempat ia bekerja.
Agar berjalan mulus dan tidak menaruh kecurigaan, terdakwa ini juga membuat buku tabungan double dengan satu diberikan kepada nasabah, satu lagi yang saldonya ada ia pegang. Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi aksi pelaku terhitung sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan kerugian miliaran rupiah.
"Ini barulah dakwaan, semuanya akan terbuka saat persidangan nantinya. Sesuai dengan berkas ada 35 saksi termasuk ahli akan dimintai keterangan. Semuanya akan terbuka dengan sendirinya termasuk aliran dana serta apakah ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak nantinya," jelas JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: