Iklan dempo dalam berita

Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai

Selain Bunga Membengkak, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal yang Perlu Diwaspadai

Risiko Galbay Pinjol Legal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selain bunga membengkak, ini risiko galbay pinjol legal yang perlu diwaspadai.

Dalam pinjaman online, jika debitur tidak melunasi utang pinjamannya, maka akan dianggap wanprestasi. Ketika ini terjadi, maka pihak pinjol legal berhak menagih tunggakan utang secara langsung kepada debitur.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha

Aplikasi pinjaman online legal juga secara aktif memberikan notifikasi untuk mengingatkan debitur untuk membayar tagihannya tepat waktu agar tidak terkena denda. Selain kena denda, ada risiko lain yang bakal terjadi jika debitur galbay.

Paling minimum, pihak pinjol boleh memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.

BACA JUGA:25 Mei Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Berakhir, Begini Keputusan Pemerintah Pusat

Lantas, apa saja risiko galbay pinjoil legal?

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah risiko galbay pinjol legal:

1. Bunga Membengkak

Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak. Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending.

Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur. Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari.

Inilah yang akan membuat bunga akan membengkak. Semakin lama utang berjalan, semakin banyak pula bunga yang harus turut dibayarkan debitur.

BACA JUGA:Bu-ibu, Ini Nih Rekomendasi Investasi yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Auto Cuan!!!

2. Skor Kredit Jelek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: