Belajar dari Kasus Oknum Guru di Seluma, Jangan Coba-coba Lakukan VCS, Bahaya !!
Kasat Reskrim Polres Seluma mengingatkan untuk tidak melakukan VCS--
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman, Polres Seluma kembali mengingatkan masyarakat agar tak melakukan VCS.
Kasus ini seperti yang baru dialami Fh (34), seorang IRT sekaligus guru honorer di wilayah Kecamatan Talo. Ini lantaran korban menjadi target pemerasan jutaan rupiah oleh seseorang yang mengaku anggota polisi (polisi gadungan), usai melayani VCS. Pria tersebut dikenal korban melalui facebook.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp 1.000 per 1 April? Simak Infonya di Sini
Korban yang nampaknya gagap teknologi (gaptek) terhadap berbagai jenis smartphone saat ini, tidak menyadari percakapannya dengan polisi gadungan sembari menunjukan bagian vital tersebut telah direkam smartphone milik pelaku yang sudah dilengkapi fitur tangkapan layar.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo, menegaskan kasus ini tengah didalami Polsek Talo dan diback up Satreskrim Polres Seluma sebagai pembina fungsi dan memantau perkembangan kasus ini.
“Laporan tersebut saat ini masih didalami Polsek Talo, kita dari Satreskrim Polres Seluma sebagai pembina fungsi untuk memantau perkembangan kasus ini,” ujar Iptu. Wardoyo.
Sementara itu, kronologis peristiwa ini berawal oknum guru tersebut berkenalan dengan polisi gadungan berinisial Id melalui chat facebook. Perkenalan ini kemudian berlanjut saling tukar nomor whatsapp.
BACA JUGA:Sebelum Daftar Seleksi PTN, Pahami Daya Tampung Terbanyak di Kampus Top Indonesia
Usai berkenalan melalui facebook, pelaku kemudian melakukan video call terhadap korban, dan membujuk korban untuk melakukan VCS. Durasi panggilan video itu sekitar 90 menit.
Keesokan harinya, modus pelaku mengelabui korban pun berhasil, setelah rekan pelaku yang berpura-pura menjadi Kanit Propam Polres Makasar mengatakan teman kencan korban yang sudah melakukan video call dengannya telah diamankan Mapolres Makasar dan dikenakan sanksi kode etik.
Kemudian pelaku mengatakan kepada korban video tersebut akan disebarkan oleh media, jika tidak menstranferkan uang Rp 15 juta.
Karena mendapat ancaman tersebut, korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening pelaku. Namun berselang beberapa jam kemudian, seseorang yang mengaku Kanit Propam Polres Makasar tersebut kembali menelpon bernada ancaman dan meminta uang tambahan Rp 2 juta atau video panggilan tersebut akan disebarkan.
BACA JUGA:Penerimaan Bintara, Tamtama dan Akpol Tahun 2023, Cek Persyaratannya di Sini
Apesnya, meski korban telah menstranferkan sejumlah uang kepada pelaku, namun video tetap diedarkan ke rekan seprofesinya di sekolah, dan tidak terkecuali kepala sekolah tempat korban bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: