Iklan RBTV Dalam Berita

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari

Jumlah dan jadwal pencairan gaji 13 PNS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini jadwal pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, tinggal menghitung hari.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Warisan Leluhur, 'Pengadangan' Bagian Tradisi Unik Pernikahan dari Suku Ogan

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Untuk jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 dan perkiraan tanggal 3 Juni 2024. 

Berapa besaran gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024? Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13. besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan sebesar 12 persen.

BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ini Doa Jalur Langit agar Rezeki Ditambahkan dan Halal

Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.

Kabar baiknya, pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini bakal dibayarkan secara penuh 100 persen.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV.

- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

- Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: