Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
Cara urus Taspen kematian secara online--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara mudah mengurus Taspen kematian secara online, lengkapi syaratnya.
Dalam era digital yang terus berkembang, teknologi telah memberikan kemudahan yang signifikan dalam berbagai aktivitas. Digitalisasi tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi Institusi Layanan Publik dan Lembaga Pemerintah. Salah satu lembaga yang mengadopsi tren digitalisasi ini adalah PT Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara yang berfokus pada Asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara di Indonesia.
Dalam mengikuti perkembangan ini, Taspen telah meluncurkan Layanan Digital Taspen yang dikenal sebagai TOOS (Taspen One Hour Online Service). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah Proses Pengajuan Klaim bagi ASN, memungkinkan mereka untuk mengajukan klaim dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor Taspen.
Mengutip dari twitter resmi Taspen (@taspen), untuk mengurus pensiunan taspen kematian secara online maka bisa melakukan pengajuan uang duka wafat dan pengajuan pensiun janda meninggal.
Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui e-klim.
Berikut ini cara mengurus taspen kematian online:
1. Kunjungi situs resmi atau aplikasi E-Klim Taspen
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses platform resmi Taspen untuk melakukan klaim. Anda dapat mengunjungi situs web resmi di https://tos.taspen.co.id/eklaim atau menggunakan aplikasi E-Klim Taspen yang dapat diunduh di smartphone.
Menggunakan platform resmi memastikan bahwa proses klaim Anda akan aman dan terjamin sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Taspen.
2. Pilih "klaim online"
Setelah Anda berhasil masuk ke situs atau aplikasi, cari dan pilih opsi "klaim online". Opsi ini biasanya tersedia di halaman utama atau pada menu utama aplikasi. Memilih "klaim online" akan membawa Anda ke halaman khusus yang dirancang untuk proses klaim secara daring, di mana Anda dapat mengisi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan tanpa perlu datang ke kantor Taspen.
3. Pilih "Pensiunan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: