Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

Cara urus Taspen kematian secara online--ist

Langkah terakhir adalah memasukkan data peserta yang mengalami kejadian kematian. Data ini mencakup nama lengkap, tanggal lahir, tanggal kematian, dan informasi lainnya yang relevan. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, seperti surat keterangan kematian, untuk menghindari masalah verifikasi.

BACA JUGA:Ingin Sukses? Ini Tips Rahasia Sukses Jalur Langit Ustadz Adi Hidayat, Ada Waktu Berdoa yang Paling Dianjurkan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat dan memastikan bahwa semua informasi yang Anda masukkan adalah benar dan lengkap, proses klaim Taspen kematian dapat berjalan dengan lancar. 

Pastikan untuk memeriksa kembali semua dokumen dan data yang telah diisi sebelum mengirimkan klaim untuk menghindari penundaan atau penolakan klaim.

Namun, sebelum anda mengurus Taspen kematian secara online. Yang harus anda lakukan terlebih dahulu adalah melengkapi persyaratan untuk mengurus Taspen secara online. Berikut syarat dokumen yang diperlukan:

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP). 

2. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/ Pemda). 

3. Identitas diri (KTP/ SIM) Pemohon. 

4. Buku rekening pemohon. 

5. Pas foto pemohon. 

6. Surat Nikah yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa/ KUA / 

7. Catatan Sipil (Opsional) SK Pensiun. 

7. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Opsional) 

8. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa 

9. Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun (Opsional). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: