Iklan RBTV Dalam Berita

Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya

Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya

Ribuan kepala desa ketika menggelar demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Masa jabatan seorang kepala desa bisa hingga 18 tahun. Perhitungannya, satu periode masa jabatan Kades selama enam tahun dan bisa menjabat hingga tiga periode. Masa jabatan ini diatur dalam undang-undang.

Namun pada Januari lalu, perihal masa jabatan Kades digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya, seseorang atas nama Eliadi Hulu. Dia mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri? Ikuti Cara Berikut

Eliadi meminta agar ketentuan masa jabatan selama enam tahun dan bisa menjabat hingga tiga periode diubah menjadi masa jabatan selama lima tahun dan bisa menjabat hingga dua periode.

Lalu seperti apa keputusan MK? "Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 pada Jumat (31/3).

BACA JUGA:Daftar Nama Petugas Sensus Pertanian Bengkulu yang Dinyatakan Lulus, Cek Nama Anda di Sini

Sebelum, penggugat Eliadi khawatir karena ada sekelompok orang yang menginginkan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 periode. Jika hal ini terjadi, berarti seorang Kades bisa menjabat selama 27 tahun. 

Padahal menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun, sudah bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan. 

Sementara itu Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. 

BACA JUGA:HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023

Jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021. 

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," sebut Enny.

BACA JUGA:Penerimaan Bintara, Tamtama dan Akpol Tahun 2023, Cek Persyaratannya di Sini

MK beranggapan tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: