Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

Nominal Uang Duka Taspen--

- Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta

- Beasiswa: Rp15 juta untuk 2 orang anak

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa:

- Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir

- Asuransi kematian

Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.

BACA JUGA:Rezeki Lancar! Ini Doa Jalur Langit agar Rezeki Ditambahkan dan Halal

Adapun persyaratan untuk pengajuan klaim uang duka wafat (udw) bagi penerima pensiun/tunjangan meninggal dunia adalah sebagai berikut:

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

- Fotokopi SK pensiun

- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit

- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon

- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar

- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada )

- Fotokopi buku rekening pemohon.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: