Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!
![Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!](https://rbtv.disway.id/upload/5aa350d90082185619cc074099c9bb13.jpeg)
Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting untuk ahli waris! ini syarat dan cara mengusur taspen PNS meninggal dunia. Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat (UDW) bila PNS meninggal dunia.
Nantinya ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim ke Taspen yang di antaranya adalah UDW, Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. Lebih lanjut, ketahui syarat mengurus Taspen kematian dan prosedurnya di bawah ini.
BACA JUGA:Pinjaman Taspen untuk PNS, Plafon Sampai 150 Juta, Ini Syarat Lainnya Selain Usia Maksimal 61 Tahun
Dikutip dari laman tcare.taspen.co.id ada beberapa syarat untuk yang harus dipersiapkan untuk mengurus tapsen PNS meninggal dunia.
Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).
Berikut ini persyaratan pengajuan tapsen PNS meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
- Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
- Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA, apabila pemohon istri sahnya.
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
- Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Foto copy Buku rekening
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri Taspen Rp20-100 Juta, Kredit Pensiun sampai Usia 75 Tahun
Setelah memahami hak dan syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia, pemohon dapat langsung mengajukan klaim. Berikut cara pengajuan tapsen PNS meninggal dunia:
1. Ajukan Klaim ke Mitra Layanan Taspen
Langkah pertama dalam mengurus Taspen kematian adalah dengan mengajukan persyaratan klaim melalui mitra layanan Taspen
2. Ajukan UDW di Kantor Taspen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: