Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!

Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!

Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia--

Setelah mengajukan klaim melalui mitra layanan Taspen, langkah berikutnya adalah mengajukan UDW (Uang Duka Wafat) di kantor Taspen terdekat. 

3. Verifikasi dan Klaim

Setelah berkas diajukan, pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan klaim. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh pemohon. 

BACA JUGA:4 Jenis Pinjaman Mandiri Taspen, Limit Besar Capai Rp 500 Juta, Simak Persyaratan Pengajuannya

Sebagai informasi tambahan berikut ini ada beberapa persyaratan Taspen untuk klaim taspen:

1. Persyaratan Klaim Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Otomatis, khusus usul pensiun BUP:

  1. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar.
  2. Pas foto Calon Penerima Pensiun ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
  3. Pas foto suami/istri Calon Penerima Pensiun ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
  4. Fotocopy buku tabungan / rekening khusus pensiun sebanyak 2 lembar.
  5. Fotocopy NPWP Calon Penerima Pensiun sebanyak 2 lembar.
  6. Fotocopy KTP Calon Penerima Pensiun dan suami/istri sebanyak dua lembar.
  7. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.

BACA JUGA:Segini Nominal Uang Duka Taspen, Simak Syarat dan Cara Klaimnya

2. Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) 
  2. Asli dan fotocopy SK Pensiun.
  3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
  4. Pas foto suami/istri ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (terbaru).
  5. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  6. Fotocopy nomor rekening bank bagi pensiun melalui bank.
  7. NPWP (apabila ada).

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya

3. Persyaratan Pengurusan Hak Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) apabila peserta meninggal dunia pada saat masih aktif:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dari instansi – klik di sini untuk mendownload SKAW.
  3. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji.
  4. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
  6. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  7. Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.
  8. Catatan: Bagi PNS/Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan Uang Duka Wafat Program JKM.

BACA JUGA:Siap-siap! Taspen Segera Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan tanpa Potongan, Segini Besarannya

4. Persyaratan Pengurusan Hak Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) 
  2. Fotocopy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
  3. Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda).
  4. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  5. Akta Kelahiran Anak, jika anak yang mengajukan.

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

5. Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila istri/suami dari peserta aktif meninggal dunia

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) 
  2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji – klik di sini untuk mendownload KPPG.
  3. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA.
  5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
  6. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  7. Persyaratan Pengurusan Hak Asuransi Kematian (Askem), apabila anak dari peserta aktif meninggal dunia
  8. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) – klik di sini untuk mendownload FPP.
  9. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji.
  10. Fotocopy Akta Kematian yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  11. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat/Gaji Berkala terakhir.
  12. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  13. Surat Keterangan Sekolah bagi anak usia dibawah 21 tahun.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman PNS Bunga Rendah di BPR DP Taspen, Pinjaman Rp30 Juta Angsuran Maksimal 10 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: