Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

SIM C 1 untuk Pengendara Apa?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah berlaku, ini pengendara yang wajib punya SIM C1.

Surat izin mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang wajib dimiliki para pengendara kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dihitung dari tanggal penerbitan SIM.

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru

Jika sudah memasuki tahun ke lima, pemilik diwajibkan untuk memperpanjang SIM sesuai dengan syarat perpanjang SIM yang berlaku saat ini.

SIM bagi para pengendara motor akan diterbitkan menurut golongannya. Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, selanjutnya golongan SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu SIM C biasa, SIM C1, dan SIM C2.

BACA JUGA:Nasabah Bank Mandiri Meradang, Uang Rp 206 Juta dalam Rekening Hilang, Ada Transfer Misterius Tengah Malam

Lantas, SIM C1 untuk pengendara apa?

Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) disebutkan bahwa SIM C hanya diberlakukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika hendak mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc sampai 500cc, maka harus mempunyai SIM C1.

Sementara itu, SIM C2 diberlakukan untuk moge 501cc ke atas. Sebelum mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus terlebih dahulu memiliki SIM C.

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru

Begitu juga dengan SIM C2, di mana pemohon harus mempunyai SIM C1. SIM C1 dan C2 tidak hanya wajib dimiliki bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru tersebut juga harus dimiliki bagi mereka yang mengendarai motor listrik.

Sementara itu, untuk diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.

Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: