Angin Segar, Sebentar Lagi SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Surat izin mengemudi alias SIM adalah syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Kemudian, khusus bagi orang Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, maka harus memiliki SIM Internasional.
BACA JUGA:Untuk Investasi Lebih Bagus Mana, Emas Antam atau Emas Perhiasan?
Kabar gembira buat warga Indonesia yang belum memiliki SIM Internasional, karena SIM Indonesia sebentar lagi resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN).
Nantinya, SIM Indonesia dapat digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun resmi @TMCPoldaMetro, sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Adapun pemberlakuan nanti meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C bagi pengguna roda dua alias motor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyebut bahwa langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia, apalagi SIM di Tanah Air telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Lebih lanjut, perubahan ini juga sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
BACA JUGA:Lagi Viral di TikTok, Kosmetik Rachel Vennya Ditahan Bea Cukai, Kenapa?
8 Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
Berikut ini 8 negara anggota ASEAN yang akan mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:
1. Malaysia
Malaysia mengakui SIM Indonesia untuk kendaraan pribadi dan komersial.
2. Singapura
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


