Angin Segar, Sebentar Lagi SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara --
Meskipun SIM Indonesia diakui di delapan negara ASEAN, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pengemudi:
1. Jenis SIM yang Berlaku
Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih aktif dan digunakan untuk kendaraan pribadi.
2. Dokumen yang Harus Dibawa
Pengemudi wajib membawa dokumen asli seperti SIM, paspor, dan STNK kendaraan.
3. Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas
Pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di negara tujuan, termasuk batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, dan peraturan lainnya.
4. Ketentuan Khusus di Beberapa Negara
Di Singapura, misalnya, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Dengan kebijakan ini, warga Indonesia yang ingin berkendara di negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis dapat lebih mudah.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi perjanjian ASEAN tentang pengakuan SIM domestik antarnegara anggota, yang bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan kemudahan mobilitas di kawasan.
Selain itu, Polri juga melakukan penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, guna menyelaraskan data kependudukan dan perizinan berkendara.
Perlu diingatkan, bahwa kebijakan ini berlaku khusus di delapan negara ASEAN yang disebutkan di atas saja ya.
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16% di Tahun 2025? Begini Kata MenPAN-RB
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


