Iklan dempo dalam berita

Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu

Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu

Syarat dan cara buat SIM C 1--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan keliru! ini syarat dan cara buat SIM C1, pengguna moge harus tahu.

Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akhirnya resmi meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) C1. Dengan langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin lebih besar atau dari 250-500 cc. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

BACA JUGA:Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang di Rekening, Ini yang Terjadi 2 Minggu Sebelum Hilang

Sebenarnya aturan SIM C1 sudah ada sejak 2021. Akan tetapi mereka baru bisa merealisasikan sekarang. Hal itu karena pihak kepolisian menyiapkan segalanya. Jadi saat diluncurkan masyarakat yang bakal membuat tidak menemui kendala.

Irjen Pol Aan Suhanan, berharap SIM C1 resmi diluncurkan dapat melahirkan pengemudi yang memahami aturan berkendara. Tidak asal-asalan dalam membawa motor di jalan.

Karena setiap orang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2 betul-betul sudah punya kemampuan, pengetahuan serta Attitude yang baik dalm berkendaraan.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya

Syarat Membuat SIM C1

Di sisi lain Aan juga mengungkapkan ada sejumlah syarat membuat SIM C1. Seperti tertuang pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya:

1. Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
3. Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
4. Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
5. Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

Biaya Pembuatan SIM
1. SIM A: Rp 120 ribu
2. SIM BI: Rp 120 ribu
3. SIM BII: Rp 120 ribu
4. SIM C: Rp 100 ribu
5. SIM CI: Rp 100 ribu
6. SIM CII: Rp 100 ribu
7. SIM D: Rp 50 ribu
8. SIM DI: Rp 50 ribu

BACA JUGA:Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Ini Persiapan Pemda Riau dan Pekanbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: