Iklan RBTV Dalam Berita

Kemendes PDTT Buka Pendaftaran Duta Digital 2023, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan

Kemendes PDTT Buka Pendaftaran Duta Digital 2023, Cek Syarat dan Lokasi Penempatan

Kemendes pdtt membuka pendaftaran duta digital 2023--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI kembali membuka pendaftaran duta digital 2023.

Nantinya duta digital untuk penempatan sejumlah daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa, termasuk di Provinsi Bengkulu, Sumsel dan Sumbar.

BACA JUGA:Ada Bantuan untuk Murid SD Rp 450 Ribu, SMP Rp 750 dan SMA Rp 1 Juta

Pendaftaran duta digital dibuka untuk umum, siapa saja yang memenuhi syarat silahkan mendaftarkan diri hingga 7 April 2023.

Sedangkan daerah penempatan dan persyaratan yang ditentukan bisa simak di bagian bawah artikel ini.

Sekadar diketahui Kemendes PDTT adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

BACA JUGA:Cek Segera, Ini Hasil Akhir Seleksi Peserta Tenaga Lapangan Sensus Pertanian 2023 Kabupaten Seluma

Kemendes PDTT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dipimpin oleh Abdul Halim Iskandar. 

Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

BACA JUGA:Beasiswa Kemenag untuk S1 hingga S3 serta 11.500 Guru dan 2.500 Dosen

Berikut Syarat Duta Digital 2023

• Latar belakang pendidikan minimum D3 semua jurusan. Diutamakan keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Informatika dan Komputer

• Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: