Iklan RBTV Dalam Berita

Solusi Dana Cepat, Begini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta

Solusi Dana Cepat, Begini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Dapat Pinjaman Rp 100 Juta

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ketika membutuhkan dana cepat, gadai BPKB motor bisa menjadi pilihan. Agar prosesnya aman dan terjamin pahami syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian. Solusi dana cepat, begini syarat gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dapat pinjaman Rp 100 juta.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman UMKM Pegadaian, Bisa Cair Rp 30-50 Juta Asalkan Ada Usaha yang Sudah Beroperasi 6 Bulan

Pemilik kendaraan bermotor pastinya mengantongi dokumen yang menunjukkan kepemilikan secara sah. Dokumen tersebut disebut sebagai BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Dengan kata lain, BPKB adalah dokumen berharga yang bisa memiliki nilai tinggi. Aset milik pribadi maupun instansi ini dapat digadaikan apabila sahabat membutuhkan dana cepat.

BACA JUGA:Syarat KUR Pegadaian Syariah 2024, Limit Rp50 Juta, Cicilan Rp50 Ribu Perhari, Tenor Angsuran 36 Bulan

Sebagai lembaga pergadaian yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Pegadaian melayani gadai BPKB secara aman dan praktis. Agar bisa mendapatkan pinjaman jaminan BPKB tanpa proses berbelit dan dijamin aman, mari simak dulu syarat pengajuan melalui penjelasan selengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA:10 Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2024 dan Simulasi Tabel Pinjaman Rp5-15 Juta, Angsuran 12-36 Bulan

Syarat Gadai BPKB Motor

Untuk mengajukan kredit dengan gadai BPKB motor, kamu harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah syarat berikut ini:

Syarat Kendaraan

1. Usia  sepeda motor maksimal 5 tahun, mobil maksimal 10 tahun

2. Fotokopi STNK

3. Fotokopi BPKB (BPKB asli akan diminta setelah kredit disetujui)

4. Cek fisik nomor rangka (dilakukan petugas)

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: