Iklan dempo dalam berita

Syarat Pinjaman UMKM Pegadaian, Bisa Cair Rp 30-50 Juta Asalkan Ada Usaha yang Sudah Beroperasi 6 Bulan

Syarat Pinjaman UMKM Pegadaian, Bisa Cair Rp 30-50 Juta Asalkan Ada Usaha yang Sudah Beroperasi 6 Bulan

Syarat Pinjaman UMKM Pegadaian--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kredit Usaha Rakyat atau KUR Pegadaian 2024 adalah program pinjaman modal usaha mikro yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian (Persero) dengan bantuan pemerintah. Syarat pinjaman UMKM Pegadaian, bisa cair Rp 30-50 juta asal miliki usaha beroperasi 6 bulan.

BACA JUGA:Syarat KUR Pegadaian Syariah 2024, Limit Rp50 Juta, Cicilan Rp50 Ribu Perhari, Tenor Angsuran 36 Bulan

Pegadaian sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ternyata tidak hanya menyediakan layanan gadai. Lebih daripada itu, ternyata Pegadaian juga bisa memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.

Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha mikro dalam mengembangkan usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA:10 Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2024 dan Simulasi Tabel Pinjaman Rp5-15 Juta, Angsuran 12-36 Bulan

Selanjutnya, baik Pegadaian Konvensional atau Umum dan Pegadaian Syariah memiliki ketentuan masing-masing terkait produk KUR yang mereka tawarkan.

KUR Pegadaian Umum Konvensional

KUR Pegadaian Konvensional adalah produk pembiayaan yang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pinjaman ini memiliki batas kisaran antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu pembayaran maksimal 60 bulan atau 5 tahun.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Bisa Cair Rp 5-50 Juta, Ini Syaratnya

KUR Pegadaian Syariah 2024

Sementara KUR Pegadaian Syariah juga merupakan program serupa, yaitu Pinjaman modal usaha untuk pelaku UMKM.

Namun, batas atau Plafon Pinjaman yang ditawarkan maksimal Rp. 10.000.000 dengan tenor maksimal 36 bulan atau 3 tahun.

BACA JUGA:Cek 7 Tabel Kredit Motor di Pegadaian Syariah 2024 Angsuran 36 Bulan Tanpa Bunga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: