Iklan dempo dalam berita

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Alasan Nadiem Makarim Batalkan UKT Naik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terungkap, ternyata ini alasan Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan, Tabel KUR Pegadaian Syariah 2024 Rp 30 Juta, Cicilan Hanya 900 Ribuan

Adapun alasan keputusan UKT batal naik tersebut disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).

Seperti diketahui, sebelumnya Nadiem Makarim menjadi sorotan publik. Bukan masalah sepele, karena kebijakannya ini menyangkut langsung dengan para orang tua lantaran terkait biaya pendidikan atau UKT.

Banyak kampus yang disebut menaikkan UKT gila-gilaan sehingga sangat memberatkan orang tua. Selanjutnya Nadiem pun diundang ke DPR untuk membicarakan masalah ini.

BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos PIP, Apakah Kamu Termasuk Golongannya? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Nadiem Anwar Makarim, menyatakan membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.

Bahkan, Nadiem mengklaim, alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini, ialah setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat.

Dengan begitu, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalukan koordinasi kembali dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini.

BACA JUGA: Cara Mengetahui Suami Selingkuh Lewat Hp, Emak-emak Tinggal Instal 10 Aplikasi Ini

Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, bahwa dalam menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujar Nadiem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: