Iklan dempo dalam berita

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini--Foto: ist

Pernyataan ini menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam.

Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah kurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan.

BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

Sementara itu, bagi yang mengikuti pendapat sunnah mu’akkadah, ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun tidak mengandung konsekuensi dosa jika ditinggalkan, asalkan tidak meremehkan syariat.

Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat.

Dengan memilih pandangan ini, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah kurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.

BACA JUGA:4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban

Namun, kurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan: “Saya wajib berkurban karena Allah.” 

Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk kurban, misalnya menyatakan: “Ini hewan kurban.” Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan kurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Itulah penjelasan mengenai kondisi yang membuat berkurban menjadi wajib. Wallahualam.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: