Iklan dempo dalam berita

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini

Berkurban Hukumnya Sunnah, Tapi Bisa Jadi Wajib Jika Kondisinya Seperti Ini--Foto: ist

"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa." (QS. Al-Maidah: 27).

Kondisi yang Membuat Berkurban Menjadi Wajib

Sebagian dari ulama yang berpendapat mengenai kesunahan kurban ialah Imam Malik, Imam Ahmad, Ibn Hazm dan lain sebagainya.

Sementara yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu ialah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama

Ormas keagamaan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan qurban ialah hukumnya sunnah muakkad. Demikian halnya dengan Nahdlatul Ulama, memilih pendapat yang mengatakan bahwa qurban ialah Sunnah muakkad.

Meski demikian, ibadah sunah ini bisa menjadi wajib secara mutlak lantaran ada sebab-sebab yang mendasarinya. 

Lantas, apa yang menyebabkan hukum qurban ini menjadi wajib?

BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Dirangkum dari berbagai sumber, sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang berkelapangan. 

Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk berkurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan. 

Ibnu Hazm menegaskan bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: