Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya--foto:ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masih punya utang tapi mau ikut kurban, mana yang didahulukan? Ini penjelasan Buya Yahya.
Salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Berkurban merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus sebagai sarana untuk berbagi dengan sesama. Namun, bagaimana jika seseorang yang ingin berkurban masih memiliki utang? Apakah boleh berkurban sementara utang belum dilunasi? Apakah kurbannya sah? Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu
Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan
Terkait itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah.
Menurutnya, karena sunnah sehingga ada aturan dalam melakukannya sedangkan utang merupakan kewajiban yang harus dibayar.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengatakan jika seseorang memiliki utang disarankan untuk mendahulukan kewajiban membayar utang daripada berkurban yang sifatnya sunnah. Terlebih, jika utang tersebut telah jatuh tempo.
BACA JUGA:4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban
"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang temponya. Contoh, kita sudah wajib bayar zakat dahulukan zakat jangan kurban dulu. Atau kita punya utang jatuh tempo, maka bayar utang, jangan kurban dulu," kata Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah TV.
Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban boleh dilakukan bagi seseorang yang memiliki utang tetapi belum jatuh tempo.
Sementara jika sudah jatuh tempo, maka harus mendahulukan utang terlebih dulu.
BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga, Begini Ketentuannya
"Kalau hutang belum jatuh tempo, maka boleh kita berkurban. Kalau sudah jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar hutangnya bukan berkurban," imbuhnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyatakan bahwa sebuah kebaikan justru dapat dikatakan sebagai maksiat jika kondisinya ada utang yang telah jatuh tempo. Namun tidak akan disebut maksiat jika perbuatan baik tersebut sudah mendapatkan izin dari seseorang yang meminjamkan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: