Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya
Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya--foto:ist
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Hadis yang Menyatakan Sahnya (Boleh) Kurban Patungan Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama
Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;
BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).
Dari beberapa dalil dan pendapat ulama di atas, sudah pasti dapat disimpulkan hukum kurban dengan patungan adalah sah dan diperbolehkan.
Nah itulah penjelasan mengenai hukum islam tentang kurban sapi patungan 7 orang serta dalilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: