Seng hingga Paku Digasak Pria Ini, Sekarang Sudah Masuk Sel Polisi
Karyawan yang mencuri di gudang tempat bekerja, diciduk polisi--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan Pasal 374 atau Pasal 362 junto pasal 64, tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: