Truk Muatan Batu Diamankan Polisi, Sopirnya Diproses, Apa Salahnya?
Truk yang mengangkut batu hias ini diamankan polisi--
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, pengangkutan dan penjualan batu hias ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan bisnis jual beli batu hias itu, dirinya membeli dari masyarakat atau pengepul batu hias dengan harga Rp 7 ribu per karung dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 650 rupiah per kilogram atau Rp 18-20 ribu per karungnya.
BACA JUGA:Asal Usul Suku Dani di Papua yang Terkenal dengan Tradisi Potong Jari
"Saya beli dari masyarakat dengan harga Rp 7 ribu, dan akan dijual kembali bisa per kilo atau per karung. Tergantung dengan pembeli yang memesan dan akan membeli batu itu," pengakuan tersangka kepada penyidik Polda Bengkulu.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: