Iklan dempo dalam berita

TES POLRI 2023, Tamatan SMK Jurusan Ini Tidak Bisa Daftar, Lulus Gaji Rp 3,4 Juta

TES POLRI 2023, Tamatan SMK Jurusan Ini Tidak Bisa Daftar, Lulus Gaji Rp 3,4 Juta

Kesempatan bagi putra-putri Indonesia untuk bergabung dengan Polri--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023 akan dibuka terpadu untuk Tamtama, Bintara, dan Akademi Kepolisian (Akpol) dalam waktu dekat. Dan seperti ditegaskan oleh petinggi Polri, seleksi tidak dipungut biaya. 

Bagi berminat, perhatikan betul persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendaftar. Karena ada point-point penting yang tidak bisa ikut mendaftar.

BACA JUGA:Pemerintah Serius dengan KTP Digital, Amankah Data Masyarakat?

Khusus penerimaan Bintara Polri 2023 dibuka mulai 31 Maret 2023 sampai tanggal 11 April 2023. 

Dalam persyaratan khusus calon bintara Polri 2023 disebutkan, pendidikan minimal SMA atau MA jurusan IPA, IPS, Bahasa, dan bukan lulusan Paket A dan Paket B. 

Artinya lulusan paket A dan B jangan ikut. Kemudian untuk SMK, kecuali 

jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan. Selengkapnya silakan baca persyaratan khususnya di bawah ulasan ini.

Sementara itu, Pendaftaran calon taruna Bintara Polri biasanya ramai dan jumlah pendaftarnya lebih banyak dibanding Tamtama. Itu disebabkan karena setelah lulus dan berhasil diterima nanti, Bintara memiliki pangkat di atas Tamtama. 

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Bulan April, Butuh Lulusan SMA hingga S1, Gaji sampai Rp 7 Juta

Ditambah lagi masa pendidikannya juga tidak jauh berbeda. Pendidikan Tamtama Polri selama lima bulan, sementara masa pendidikan Bintara selama tujuh bulan.

Setelah dinyatakan lulus menjalani masa pendidikan selama tujuh bulan di Sekolah Polisi Negara (SPN), para taruna bintara akan menerima pangkat awal sebagai brigadir polisi dua (Bripda).

Pangkat tersebut bisa terus meningkat hingga mencapai ajudan inspektur satu (Aiptu).

BACA JUGA:6 Produk Bengkulu Ini Dapat Sertifikat HAKI Kemenkumham

Sedangkan gaji yang diterima oleh taruna bintara Polri diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: