Iklan dempo dalam berita

Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya

Hati-hati Terjerat! Ini Penyebab Bisa Dapat SMS dari Pinjol, serta Cara Memblokirnya

Cara blokir SMS Pinjol--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati terjerat! ini penyebab bisa dapat SMS dari pinjol, serta cara memblokirnya.

Pernahkah Anda menerima SMS dari seseorang yang menawarkan pinjaman uang atau dana? Jika ya, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana nomor telepon Anda bisa jatuh ke tangan mereka. Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi:

1. Pernah Mengisi Pulsa di Konter

Salah satu alasan utama adalah karena Anda pernah mengisi pulsa di konter. Konter-konter pulsa seringkali menjual nomor-nomor telepon pelanggan kepada pihak ketiga. Biasanya, nomor-nomor ini dijual dalam jumlah besar, misalnya per 100 nomor. Para pelaku pinjol ilegal kemudian menggunakan nomor-nomor ini untuk mengirimkan penawaran pinjaman.

BACA JUGA:Daftar Kode Redeem FF 1 Juni 2024, Buruan Ini 5 Cara untuk Klaimnya

2. Memberikan Nomor Secara Sembarangan di Media Sosial

Jika Anda sering memberikan nomor telepon Anda di media sosial tanpa pertimbangan yang matang, ada kemungkinan nomor tersebut disimpan oleh orang yang tidak dikenal. Orang-orang ini kemudian dapat menggunakan nomor tersebut untuk tujuan yang tidak semestinya, termasuk mengirimkan penawaran pinjaman ilegal.

3. Menginstal Aplikasi yang Meminta Izin Akses Kontak

Alasan lain yang sering terjadi adalah karena Anda atau teman Anda pernah menginstal aplikasi yang meminta izin untuk mengakses kontak. 

Banyak aplikasi meminta izin ini untuk berbagai tujuan, namun sayangnya, beberapa pengembang aplikasi menyalahgunakan izin tersebut untuk mengumpulkan dan menjual data kontak. Kontak-kontak yang diakses kemudian digunakan untuk mengirimkan penawaran pinjaman.

BACA JUGA:Suami Istri Harus Tahu, Inilah 6 Penyebab Rezeki Seret dalam Rumah Tangga, Jangan Sampai Dilakukan

Mengenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Agar terhindar dari tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, penting untuk mengenali ciri-cirinya. 

Salah satu ciri utama adalah penawaran yang dilakukan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjol legal yang terdaftar atau berizin dilarang melakukan penawaran melalui saluran tersebut tanpa persetujuan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: