Iklan dempo dalam berita

Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Yuk Kupas Tuntas, Begini Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif

Cara mengetahui mobil kena pajak progresif--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –Yuk kupas tuntas, begini cara mengetahui mobil kena pajak progresif.

Pernah dengar istilah pajak progresif? Atau malah istilah ini asing banget di telinga kamu?

Kalau belum paham tentang pajak progresif, mendingan kita bahas sekarang deh biar kamu gak kaget kalau suatu saat harus bayar pajak kendaraan yang ternyata lebih mahal dari yang kamu bayangkan.

BACA JUGA:Dicopot Sementara, Kuasa Hukum Kades Dusun Baru Siap Gugat SK Bupati Seluma

Apa Sih Pajak Progresif Itu?

Sama kayak pajak lainnya, pajak progresif itu pungutan dengan persentase tarif tertentu. Tapi bedanya, tarifnya bukan cuma berdasarkan harga jual, tapi juga jumlah atau kuantitas objek pajaknya.

Semakin banyak objek pajaknya, semakin tinggi tarif pajaknya. Jadi, misalnya kamu punya lebih dari satu kendaraan bermotor, pajak progresif bakal berlaku buat kendaraan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Program Diskon Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Selatan, Kota Makassar Kebagian?

Pajak progresif sendiri biasanya diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki tiga mobil, mobil kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku. Bahkan ketika salah satu mobil sudah dijual, tapi tidak terjadi proses balik nama, tarif pajak progresif bisa tetap dihitungkan terhadap kendaraan-kendaraan lain dari wajib pajak tersebut.

Kenapa Ada Pajak Progresif?

Pajak progresif gak asal diterapkan, loh. Tujuan utamanya buat ngurangin kemacetan gara-gara jumlah kendaraan yang terus nambah.

Selain itu, pajak ini juga diharapkan bisa ningkatin penerimaan daerah. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disebutkan dalam UU ini, kepemilikan lebih dari satu atau kepemilikan kendaraan kedua atau seterusnya oleh satu wajib pajak yang sama akan dikenai peningkatan pajak yang berjenjang.

BACA JUGA:5 Manfaat Bunga Wijaya Kusuma untuk Kesehatan Tubuh, Perhatikan Cara Penggunaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: