Iklan RBTV

Segini Denda Buat Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di Kepahiang

Segini Denda Buat Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di Kepahiang

Kabid Pendapatan BKD Keuangan Kepahiang, Amarullah Muttaqqin--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, khususnya pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang memberlakukan sanksi denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran.

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Utara Gencarkan Pemburuan TGR

Denda tersebut ditetapkan sebesar 2 persen dari nilai pajak untuk setiap bulan keterlambatan.

Dengan demikian, jika ada wajib pajak yang menunda pembayaran, maka akan dikenakan tambahan denda 2 persen dari nilai pajak setiap bulannya.

Kabid Pendapatan BKD Keuangan Kepahiang, Amarullah Muttaqqin, menjelaskan bahwa penerapan denda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. 

BACA JUGA:Rumah Balita Khaira yang Viral Kasus Cacingan Dapat Listrik Gratis Berdaya 900VA Lewat Program LUTD

Namun, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan preventif dengan melibatkan perangkat desa dan memberikan peringatan kepada wajib pajak terlebih dahulu.

“Utang-utang PBB yang merupakan kewajiban dari masyarakat kita, baik secara langsung maupun melalui petugas SPBB desa dan kelurahan, tetap akan dikenakan denda 2 persen jika pembayaran dilakukan terlambat. Misalnya, wajib pajak membayar tahun ini untuk tagihan tahun lalu, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan,” ujar Kabid Pendapatan BKD Keuangan Kepahiang, Amarullah Muttaqqin.

Selain menerapkan sanksi, BKD Kepahiang juga memberikan reward atau penghargaan kepada desa, kelurahan, dan kecamatan dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak.

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Utara Gencarkan Pemburuan TGR

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: